Jumat, 05 Desember 2014


GURU SEBAGAI PROFESI
GURU SEBAGAI PROFESI

1. HARKAT DAN MARTABAT GURU
Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibandingkan di Indonesia.

2. KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1. Mampu mendeskripsikan tujuan.
2. Mampu memilih materi.
3. Mampu mengorganisir materi.
4. Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran.
5. Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran.
6. Mampu menyusun perangkat penilaian.
7. Mampu menentukan teknik penilaian.
8. Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
1. Membuka pelajaran
2. Menyajikan materi
3. Menggunakan media dan metode
4. Menggunakan alat peraga.
5. Menggunakan bahasa yang komunikatif.
6. Memotivasi siswa
7. Mengorganisasi kegiatan
8. Berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
9. Menyimpulkan pelajaran
10. Memberikan umpan balik
11. Melaksanakan penilaian
12. Menggunakan waktu.


c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
1. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
2. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3. Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
4. Mampu memeriksa jawab
5. Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian
6. Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
7. Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian
8. Mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian
9. Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
10. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis
11. Mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
12. Mengklasifikasi kemampuan siswa
13. Mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
14. Mampu melaksanakan tindak lanjut
15. Mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut
16. Mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
2. Kompetensi Kepribadian
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1. Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2. Pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3. Pengetahuan tentang inti demokrasi
4. Pengetahuan tentang estetika
5. Memiliki apresiasi dan kesadaran social
6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya
2. Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5. Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi:
1. Pengembangan profesi meliputi:
a. Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
b. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c. Mengembangkan berbagai model pembelajaran
d. Menulis makalah
e. Menulis/menyusun diktat pelajaran
f. Menulis buku pelajaran
g. Menulis modul
h. Menulis karya ilmiah
i. Melakukan penelitian ilmiah (action research)
j. Menemukan teknologi tepat guna
k. Membuat alat peraga/media
l. Menciptakan karya seni
m. Mengikuti pelatihan terakreditasi
n. Mengikuti pendidikan kualifikasi
o. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
2. Pemahaman wawasan meliputi:
a. Memahami visi dan misi
b. Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran
c. Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d. Memahami fungsi sekolah
e. Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
f. Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
3. Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
a. Memahami struktur pengetahuan
b. Menguasai substansi materi
c. Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
4.Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi:
1. Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
2. Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3. Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
1. Interaksi guru dengan siswa
2. Interaksi guru dengan kepala sekolah
3. Interaksi guru dengan rekan kerja
4. Interaksi guru dengan orang tua siswa
5. Interaksi guru dengan masyarakat.

3. ORGANISASI DAN KODE ETIK GURU

 Organisasi
Ø

1. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat misi utama PGRI yaitu:
a. Misi politis/ideologis
b. Misi persatuan/organisatoris
c. Misi profesi
d. Misi kesejahteraan

2. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP didirikan atas anjuran pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
ISPI mempunyai divisi-divisi, antara lain:
a. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
b. Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)

 Kode Etik
Ø

1. Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik
Tujuan adanya kode etik adalah :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untk meningkatkan mutu organisasi profesi

3. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Barang siapa yang melanggar kode etik, maka ia akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
4. Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a. Guru berbakti membimbing para peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana penunjang dan pengabdian
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

4. SIKAP PROFESIONAL GURU

1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.” Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.


4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidika nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan masahan kritik yang membangun danemi peencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepangjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.


PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

1. PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu:
1. Fisika dan Kimia
2. Matematika dan Statistika
3. Kekomputeran
4. Arsitek dan Insinyur
5. Penelitian dan Perekayasaan
6. Ilmu Hayat
7. Kesehatan
8. Pendidikan Tingkat Tinggi
9. Pendidikan Tingkat Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus
10. Pendidikan Lainnya
11. Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
12. Teknisi Pengontrol Kapal dan Pesawat
13. Pengawas Kualitas dan Keamanan
14. Akuntan dan Anggaran
15. Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
16. Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesionalnya
17. Manajemen
18. Hukum dan Peradilan
19. Hak Cipta, Paten dan merk
20. Penyidik dan Detektif
21. Arsiparis, Pustakawan
22. Ilmu Sosial
23. Penerangan dan Budaya
24. Keagamaan
25. Politik dan Hubungan Luar Negeri
Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
• Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Utama
2. Madya
3. Muda
4. Pertama

• Jabatan Fungsional Keterampilan:
1. Penyelia
2. Pelaksana Lanjutan
3. Pelaksana
4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

2. JENIS GURU
a. Guru Kognitif
Guru kognitif hanya mengajar dengan mulutnya. Dia berbicara panjang lebar di depan siswa dengan menggunakan alat tulis. Guru-guru ini biasanya sangat bangga dengan murid-murid yang mendapat nilai tinggi. Guru ini juga bangga kepada siswanya yang disiplin belajar, rambutnya dipotong rapi, bajunya dimasukkan ke dalam celana atau rok, dan hafal semua yang dia ajarkan.
Bagi guru-guru kognitif, pusat pembelajaran ada di kepala manusia, yaitu brain memory. Asumsinya, semakin banyak yang diketahui seseorang, semakin pintarlah orang itu dan akan membuat seseorang memiliki masa depan yang lebih baik. Guru kognitif adalah guru-guru yang sangat berdisiplin.
Mereka sangat memegang aturan, atau meminjam istilah para birokrat (PNS), sangat patuh pada ”tupoksi”. Jika di silabus tertulis buku yang diajarkan adalah buku ”x” dan bab-bab yang diberikan adalah bab satu sampai dua belas, mereka akan mengejarnya persis seperti itu sampai tuntas. Karena ujian masuk perguruan tinggi adalah ujian rumus, guru-guru kognitif ini adalah kebanggaan bagi anak-anak yang lolos masuk di kampus-kampus favorit. Mereka adalah kebanggaan bagi siswa-siswa peserta UN.
b. Guru Kreatif
Guru kreatif seringkali kurang peduli dengan tupoksi dan silabus. Mereka biasanya juga sangat toleran terhadap perbedaan dan cara berpakaian siswa. Tetapi, mereka sebenarnya guru yang bisa mempersiapkan masa depan anak-anak didiknya. Mereka bukan sibuk mengisi kepala anak-anaknya dengan rumus-rumus, melainkan membongkar anak-anak didik itu dari segala belenggu yang mengikat mereka.
Belenggu-belenggu itu bisa jadi ditanam oleh para guru, orang tua, dan tradisi seperti tampak jelas dalam membuat gambar (pemandangan, gunung dua buah, matahari di antara keduanya, awan, sawah, dan seterusnya). Atau belenggu-belenggu lain yang justru mengantarkan anak-anak pada perilaku-perilaku selfish, ego-centrism, merasa paling benar, sulit bergaul, mudah panik, mudah tersinggung, kurang berbagi, dan seterusnya.
Guru-guru ini mengajarkan life skills, bukan sekadar soft skills, apalagi hard skill. Berbeda dengan guru kognitif yang tak punya waktu berbicara tentang kehidupan, mereka justru bercerita tentang kehidupan (context) yang didiami anak didik. Mereka aktif menggunakan segala macam alat peraga. Bagi mereka, memori tak hanya ada di kepala, tapi juga ada di seluruh tubuh manusia.

3. PERSYARATAN MENJADI GURU
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kualifikasi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan yang relevan dengan pendidikan.
Pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

4. URAIAN TUGAS GURU
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka.

Tatap Muka:

1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

2.Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka
b. Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka
c. Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi
d. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan
e. Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
f. Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

3.Menilai Hasil Pembelajaran
a. Penilaian dengan tes
1. Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
2. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
3. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.

b.Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1. Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
2. Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
3. Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.

c.Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya
1. Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
2. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.



4.Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari:
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,

5.Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi.
Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

1 komentar:

  1. Online Casinos | Gambling site
    Looking for an online casino? Here you can find the latest on casino sites and mobile casino games from choegocasino the top septcasino providers like NetEnt, 🎁 Slots: Hundreds of 1xbet Slots, Table Games💻 Live Dealer: Yes, Mobile Version🎁 Casino Bonus: 100% Up To ₹8000

    BalasHapus